Bakamla Pematang Siantar menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan internal Bakamla Republik Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan wilayah Pematang Siantar. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Pematang Siantar antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumber daya laut dan penegakan hukum maritim di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan di perairan Pematang Siantar. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengelolaan pelabuhan, serta kewajiban bagi kapal untuk mematuhi peraturan yang ada selama beroperasi di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Pematang Siantar. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan di perairan Indonesia, termasuk wilayah Pematang Siantar, dalam rangka menjaga kedaulatan dan keselamatan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan perlindungan lingkungan laut, pengelolaan sumber daya kelautan, dan pencegahan kegiatan ilegal di perairan, seperti illegal fishing yang dapat merusak ekosistem laut di wilayah Pematang Siantar. - Peraturan Bakamla Republik Indonesia
Regulasi internal Bakamla ini mengatur prosedur operasional, kewenangan, dan tanggung jawab Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut. Setiap petugas Bakamla Pematang Siantar wajib mematuhi prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar
Selain peraturan nasional, regulasi daerah yang berlaku di Kota Pematang Siantar juga menjadi acuan dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir dan perairan Pematang Siantar. - Konvensi Internasional
Bakamla Pematang Siantar juga merujuk pada konvensi internasional yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan penanggulangan pencemaran laut, seperti Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran dari Kapal (MARPOL).
Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan bagi Bakamla Pematang Siantar untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, dan melindungi ekosistem laut di wilayah Pematang Siantar. Semua tindakan yang diambil selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan terciptanya lingkungan laut yang aman dan berkelanjutan.